Pasangan di Kalideres Ditahan Otoritas terkait Kasus Pengguguran Kehamilan
Polisi menangkap pasangan RR dan DKZ karena menggugurkan janin berusia 8 bulan secara ilegal. RR memiliki istri, namun berselingkuh dengan DKZ hingga hamil. Mereka membeli obat peluntur janin secara online dan meminumnya. Setelah janin keluar pada 14 Agustus, RR menguburnya di TPU Carang Ulang, Tangerang Selatan. Pasangan tersebut ditangkap di indekos mereka di Karawaci, Tangerang. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara sesuai undang-undang kesehatan dan KUHP.