Pasangan Pencuri Bank di Banten Dihukum Penjara Berdasarkan Peran Mereka

Pasangan Pencuri Bank di Banten Dihukum Penjara Berdasarkan Peran Mereka

Hade Suraga divonis 7 tahun penjara karena membobol bank di Tangsel sebesar Rp 4,9 miliar menggunakan 41 kartu kredit fiktif. Istrinya, Febrina, dihukum 4 tahun penjara karena membantu memproses permohonan kartu tersebut. Hade dan Febrina wajib membayar ganti rugi Rp 4,9 miliar atau menghadapi tambahan 3 tahun penjara. Kerugian yang sebenarnya dihitung dari transaksi penarikan dana dan pembayaran, bukan termasuk bunga.