Pasangan Penghilang Nyawa Bayi di Jakarta Pusat Menghadapi Hukuman Penjara 15 Tahun

Pasangan Penghilang Nyawa Bayi di Jakarta Pusat Menghadapi Hukuman Penjara 15 Tahun

Sejoli DS dan AR ditangkap polisi karena melakukan aborsi dan membuang jasad bayinya ke kali di Jakarta Pusat. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU Perlindungan Anak. DS dan AR aborsi karena malu dan AR sudah memiliki istri dan anak. Mereka menggugurkan kandungan dengan pil peluntur janin yang dibeli online. Setelah aborsi, AR membuang jasad bayi itu ke kali dengan dibungkus pampers dan plastik. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menyita barang bukti seperti pakaian, pampers, serta rekaman CCTV di hotel tempat mereka aborsi.