Pasangan yang Meninggalkan Jasad Bayi di Jakpus Menghadapi Hukuman 15 Tahun
Polisi menetapkan sejoli sebagai tersangka atas kasus aborsi dan pembuangan mayat bayi di Jakarta Pusat. Mereka membeli obat aborsi daring dan melakukan aborsi di hotel. Motif aborsi karena malu hamil di luar nikah dan pihak laki-laki sudah memiliki istri. Setelah aborsi, mayat bayi dibungkus dan dihanyutkan di sungai dekat Setiabudi. Atas tindakannya, keduanya terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Pasal Perlindungan Anak. Polisi telah menyita barang bukti seperti pakaian, pampers, dan rekaman CCTV.