PBNU Tegaskan Tak Mewakili Institusi dalam Pernyataan Salam Lintas Agama
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan belum pernah membahas fatwa salam lintas agama secara mendalam. PBNU juga tidak memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara mengenai masalah ini. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa ucapan salam berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram. Fatwa ini mendapat reaksi beragam. PBNU menggarisbawahi bahwa pada tahun 2019, Pengurus Wilayah NU Jawa Timur pernah melakukan kajian tentang salam lintas agama. Mereka menyimpulkan bahwa pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh" atau diikuti salam nasional, tetapi dalam kondisi tertentu diperbolehkan menambahkan salam lintas agama untuk menjaga persatuan.