PBNU Tuntut DPR Hormati Kehendak Rakyat dengan Menghentikan Pembahasan RUU Pilkada
PBNU mendesak DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak pengesahan RUU Pilkada. Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa mendengarkan rakyat merupakan mekanisme yang sehat. PBNU mendukung pandangan yang membela kepentingan masyarakat dan memperbaiki sistem demokrasi Indonesia, serta berharap terwujud melalui komunikasi yang baik dan keseimbangan kekuasaan antara cabang-cabang negara. RUU Pilkada direvisi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada. DPR mengesahkan perubahan dalam RUU tersebut, termasuk syarat ambang batas pencalonan yang hanya berlaku untuk partai tanpa kursi di DPRD, dan batas usia minimal calon gubernur yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).