PDIP Ajukan Gugatan Terhadap Penyidik KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PDIP Ajukan Gugatan Terhadap Penyidik KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PDIP menggugat penyidik KPK karena menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang tidak terkait dengan kasus Harun Masiku. PDIP menilai penyitaan tersebut melanggar hukum karena dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Buku yang disita tersebut berisi strategi PDIP untuk Pilkada 2024 dan dianggap sebagai marwah partai. PDIP keberatan buku tersebut ikut disita karena tidak ada keterkaitannya dengan kasus yang ditangani KPK. PDIP telah mengambil langkah hukum untuk kasus ini, termasuk mengajukan laporan ke Dewas KPK dan LPSK. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak bertindak semena-mena dalam menjalankan tugasnya.