PDIP Desak DKI Hapus Retribusi Ambulans Jenazah, Tuntut Pelayanan Gratis
DPRD DKI Jakarta mengkritik Pemprov DKI yang menetapkan tarif Rp 350.000 untuk layanan pengantaran jenazah menggunakan ambulans milik pemda. Menurut DPRD, tarif ini terlalu mahal dan memberatkan warga yang tidak mampu, terutama saat warga kesulitan membeli kain kafan. DPRD berpendapat bahwa layanan ambulans untuk pengantaran jenazah seharusnya digratiskan, terutama di dalam kota. Pemprov DKI juga berencana menyediakan layanan pengantaran jenazah ke luar daerah secara gratis. DPRD mempertanyakan dasar hukum pungutan retribusi tersebut, karena perda yang mengatur menyebut bahwa tarif sewa ambulans swasta yang harus dikenakan. Mereka menilai Pemprov DKI tak seharusnya menyamakan layanan ambulansnya dengan swasta.