PDIP Desak Pemprov DKI Batalkan Retribusi Ambulans Jenazah dan Beri Layanan Gratis
Anggota DPRD DKI Jakarta mengkritik tarif Rp 350.000 untuk layanan ambulans jenazah dari Pemprov DKI. Tarif ini dianggap memberatkan warga miskin yang membutuhkan layanan tersebut. Kritik disampaikan karena Pemprov DKI saat ini juga berencana membuka layanan pengantaran jenazah ke luar daerah secara gratis. Namun, untuk layanan dalam kota justru dikenakan biaya. Anggota DPRD menilai warga miskin biasanya membutuhkan layanan ambulans dari Pemprov DKI, sementara warga mampu bisa menyewa ambulans dari swasta. Ketentuan tarif retribusi ambulans jenazah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.