PDIP Kritik Keras Disdik DKI Atas Pemecatan Gegabah Guru Honorer
Pemprov DKI Jakarta memberhentikan 107 guru honorer melalui kebijakan 'cleansing'. Keputusan ini dikritik oleh PDIP DKI Jakarta yang meminta Dinas Pendidikan tidak terlalu kaku. Menurut PDIP, guru honorer ini sudah mengabdi lama dan kebijakan yang baik seharusnya tidak memecat mereka semua. Dinas Pendidikan dinilai terlalu normatif dan mengabaikan kebutuhan guru yang masih banyak di Jakarta. Kebijakan pemberhentian ini berdampak buruk karena para guru akan menjadi pengangguran. Dinas Pendidikan diminta mencari solusi untuk mempertahankan mereka, misalnya dengan memberikan pengecualian. Sebelumnya, pemberhentian dilakukan melalui pesan WhatsApp dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru honorer tidak bisa mengajar lagi. Mereka kemudian diminta mengisi formulir 'cleansing'. Dinas Pendidikan membela kebijakannya dengan menyatakan bahwa pengangkatan guru honorer harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan sejak 2017. Namun, saat ini pengangkatan dilakukan oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dan dibayar dari dana BOS.