PDIP Menanggapi Intervensi Prabowo-Gibran di PTUN: Tidak Berkaitan dengan Materi Gugatan
PDIP keberatan Prabowo-Gibran bergabung dalam gugatan mereka terhadap KPU. PDIP beralasan tidak ada keterkaitan antara Prabowo-Gibran dengan kasus tersebut. Namun, PDIP menghormati keputusan PTUN yang mengizinkan Prabowo-Gibran ikut campur tangan sebagai pihak tergugat intervensi. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan intervensi Prabowo-Gibran karena menganggap mereka punya kepentingan dalam kasus tersebut. PDIP menggugat KPU karena tidak menolak pendaftaran Gibran sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.