PDIP Menolak Hasil Pilpres 2024, Gugat KPU di PTUN

PDIP Menolak Hasil Pilpres 2024, Gugat KPU di PTUN

PDIP menggugat KPU karena meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres Prabowo di Pilpres 2024. PDIP menilai KPU melanggar hukum karena menggunakan peraturan lama yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. PDIP menilai pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak memenuhi syarat karena usianya yang belum mencapai 40 tahun, dan belum pernah menjadi kepala daerah. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP menganggap tindakan KPU merugikan mereka sebagai partai pengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024.