PDIP Merencanakan Langkah Hukum terkait Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

PDIP Merencanakan Langkah Hukum terkait Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

PDIP mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan (minderheit nota) terhadap revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Keberatan ini muncul karena dianggap terjadi pelanggaran prosedur dalam pembahasan RUU MK. RUU MK mengatur bahwa hakim konstitusi harus mendapat persetujuan DPR, MA, dan pemerintah untuk melanjutkan jabatannya. Hal ini dikritik oleh PDIP, yang menilai prosedurnya tidak benar. Pembahasan RUU MK dilakukan di masa reses, yang dianggap menyalahi aturan. PDIP mengecam hal ini dan mempertanyakan alasan dilakukannya pembahasan di luar masa sidang DPR.