PDIP Pertanyakan Efisiensi RUU Kementerian: Apakah Membunuh Nyamuk Membutuhkan Ledakan?

PDIP Pertanyakan Efisiensi RUU Kementerian: Apakah Membunuh Nyamuk Membutuhkan Ledakan?

Baleg DPR mengkritik usulan revisi UU Kementerian Negara yang menghapus batas maksimal jumlah kementerian sebanyak 34. Alasannya adalah efisiensi, karena presiden tidak bisa hanya mempertimbangkan efektivitas tanpa memperhatikan faktor keuangan. Anggota Baleg DPR, Sturman Panjaitan, meminta agar revisi tersebut mencantumkan definisi efektif dan efisien, serta DPR dilibatkan dalam pemberian masukan terkait pembentukan kementerian karena DPR akan menjadi mitra pemerintah. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, setuju dengan usulan efisiensi, namun menolak usulan keterlibatan DPR dalam pembentukan kabinet karena akan menjadikan Indonesia sebagai negara parlementer.