PDIP Pertanyakan Logika MA Naikkan Batas Usia Pilgub: Mengapa Tidak 17 Tahun?
Politikus PDIP menanyakan alasan MA mengabulkan permintaan Partai Garuda untuk menurunkan batas usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun saat dilantik, bukan saat pencalonan. Pengetahuan ini penting untuk menghilangkan prasangka publik. Pertimbangan MA akan jadi bahan diskusi revisi UU Pemilu. Keputusan ini juga jadi tolak ukur untuk menilai apakah putusan MA bersifat politis atau tidak. Meskipun putusan ini memberi peluang Kaesang Pangarep, yang berusia 29 tahun, untuk maju pilkada, namun politisi ini masih berprasangka baik bahwa keputusan MA bukan hanya untuk meloloskan Kaesang.