PDIP Usulkan Pembatalan Suara PSI-Demokrat pada Pemilu DPRD Papua Tengah
PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU terkait pemilihan DPRD di Papua Tengah. PDIP meminta suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat di tingkat kecamatan dan provinsi dihilangkan. PDIP juga meminta MK untuk menghitung ulang suara di Dapil Papua Tengah V, Dapil Puncak II, III, dan IV, serta Dapil Papua Tengah III. PDIP mengklaim perolehan suara mereka seharusnya lebih tinggi jika suara kedua partai tersebut ditiadakan. MK meminta PDIP menyertakan bukti yang kuat untuk mendukung permohonannya. Hakim MK juga mengingatkan bahwa bukti yang tidak lengkap dapat mempengaruhi keputusan hakim dalam sidang putusan.