Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Kejaksaan Agung Tetap Eksis

Kejagung memastikan pedoman untuk penanganan kasus pidana tanah masih berlaku. Pedoman ini meminta jaksa untuk: * Memberikan perhatian khusus pada kasus sengketa tanah. * Menilai objektif dan proporsional kasus tanah. * Menentukan status kepemilikan tanah dan apakah kasus tersebut pidana atau perdata. Kewenangan pengendalian tuntutan didelegasikan kepada Kajari untuk memastikan penanganan kasus tanah dilakukan secara mandiri dan bertanggung jawab.