Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Kejaksaan Agung Tetap Eksis

Pedoman Penanganan Perkara Pertanahan Kejaksaan Agung Tetap Eksis

Kejagung memastikan pedoman untuk penanganan kasus pidana tanah masih berlaku. Pedoman ini meminta jaksa untuk: * Memberikan perhatian khusus pada kasus sengketa tanah. * Menilai objektif dan proporsional kasus tanah. * Menentukan status kepemilikan tanah dan apakah kasus tersebut pidana atau perdata. Kewenangan pengendalian tuntutan didelegasikan kepada Kajari untuk memastikan penanganan kasus tanah dilakukan secara mandiri dan bertanggung jawab.