Pegawai Bank di Maluku Terjaring dalam Kasus Penyalahgunaan Dana BI untuk Perjudian Online
Seorang pegawai bank di Maluku (ES) ditangkap karena menggunakan dana titipan Bank Indonesia (Rp1,5 miliar) untuk berjudi online. ES membuat catatan palsu untuk menutupi aksinya dan memakai dana tersebut secara bertahap sejak Desember 2022. Polisi mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan masyarakat. Atas tindakannya, ES ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.