Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok Mendapat Kelonggaran pada Hari Pertama Tahun Ajaran Baru

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok Mendapat Kelonggaran pada Hari Pertama Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Kota Depok memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantar anak mereka ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, 15 Juli 2024. ASN diharapkan kembali bekerja setelah mengantar anak. Pemkot juga mengeluarkan Surat Edaran untuk memberikan keringanan bagi ASN yang memiliki anak di PAUD, TK, dan SD. Mereka boleh datang terlambat. Presensi masuk kerja melalui aplikasi KMob diperpanjang hingga pukul 10.00 WIB. Pemkot mengimbau seluruh warga untuk ikut mengantar anak di hari pertama sekolah.