Pegi Setiawan Bersiap Tempuh Jalur Hukum Praperadilan Terkait Pembunuhan Vina
Seorang tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Pegi Setiawan, akan mengajukan praperadilan karena merasa penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Menurut pengacaranya, ada beberapa kejanggalan: * Pegi tidak berada di lokasi kejadian, melainkan di Bandung. * Penetapan DPO dilakukan tanpa pemanggilan tiga kali. Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan dan ibu Pegi yakin bahwa anaknya ditangkap salah.