---
id: VlphFhtrfUXi
cluster_id: i6bun_se-W_R
title: 'Pejabat BUMN Terjerat Kasus, Eks Petinggi KPK: Jangan Sekadar Kriminalisasi
  Rugi Negara!'
slug: pejabat-bumn-terjerat-kasus-eks-petinggi-kpk-jangan-sekadar-kriminalisasi-rugi-negara
excerpt: Duit negara hilang dianggap kejahatan, padahal pejabat BUMN sudah beritikad
  baik. Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata geram, mempertanyakan kriminalisasi
  kebijakan yang asal gebuk rugi negara tanpa lihat niat jahat.
category: BUMN
tags:
- KPK
- BUMN
- Korupsi
- Alexander Marwata
- Kriminalisasi Kebijakan
source_urls:
- https://kabar24.bisnis.com/read/20260528/79/1976855/eks-wakil-ketua-kpk-soroti-kriminalisasi-kebijakan-dalam-kasus-bumn
source_names:
- Bisnis.com
image_url: https://images.bisnis.com/posts/2026/05/28/1976855/kriminalisasi_kebijakan_1_1779937148.jpg
meta_title: 'Eks KPK: Kriminalisasi Kebijakan BUMN, Lihat Niat Jahat, Bukan Cuma Rugi
  Negara'
meta_description: Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kritik kriminalisasi kebijakan
  BUMN yang hanya lihat kerugian negara tanpa pertimbangkan niat baik. Pejabat jangan
  asal gebuk!
canonical_url: https://berita.media/pejabat-bumn-terjerat-kasus-eks-petinggi-kpk-jangan-sekadar-kriminalisasi-rugi-negara
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-28T05:01:59Z'
published_at: '2026-05-28T05:01:59Z'
---

Ceritanya begini. Di negeri ini, kalau ada duit negara yang amblas, otomatis pejabatnya langsung dicap maling. Mau niatnya baik, mau sudah usaha mati-matian, kalau ujungnya ada kerugian negara, ya sudah, siap-siap masuk bui. Tapi kata Pak Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua KPK yang sudah malang melintang di dunia hukum, ini cara berpikir yang salah besar!

Beliau ini bicara di peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan". Katanya, memidanakan pembuat kebijakan, apalagi di BUMN, itu nggak bisa cuma modal "rugi negara". Harus dilihat dulu, ada nggak unsur "niat jahat" atau mens rea-nya. Kalau cuma salah hitung atau bisnisnya lagi apes, tapi niatnya baik, ya jangan langsung digebuk pakai pasal korupsi. Ini logika yang dia lontarkan di Kompas Institute, Jakarta. Bisnis.com

Pak Alex kasih contoh kasus tata kelola minyak di Pertamina. Ada direksi yang diseret ke pengadilan, dituduh melawan hukum dan merugikan negara pakai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Padahal, kata Pak Alex yang jadi ahli di sidang itu, pasal-pasal itu harus dibaca utuh, termasuk soal niat jahat. Nggak bisa dipenggal-penggal. Kalau sejak awal niatnya lurus, tapi bisnisnya gagal, ya itu beda cerita. Gilanya, kadang putusan hakim itu nggak nyambung sama fakta persidangan, bikin heran kok bisa begini. Bisnis.com

Yang bikin geram, beberapa pejabat Pertamina sudah kena batunya, divonis penjara sampai 9 tahun. Termasuk Yoki Firnandi, mantan Dirut PT PIS. Celakanya, prinsip "business judgment rule" atau perlindungan hukum bagi direksi yang sudah bikin keputusan bisnis dengan itikad baik dan hati-hati, malah sering diabaikan. Bayangkan, mereka sudah berbisnis, ambil risiko, eh malah dihukum gara-gara proyeknya nggak sesuai harapan atau ada audit yang dianggap merugikan. Padahal, mereka menjalankan perusahaan, bukan sekadar jaga amanah pakai celengan ayam.

Parahnya lagi, Pak Alex menyinggung kasus mantan Dirut Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Dulu dipidana gara-gara pesawat sewaan bikin rugi. Nah, ini kan urusan bisnis. Kalau keputusan diambil dengan hati-hati, kenapa langsung disikat? Pak Alex bilang, ini harus dilihat dari kacamata business judgment rule. Jangan sampai gara-gara takut salah ambil keputusan, para pemimpin BUMN jadi lumpuh total, nggak berani bikin gebrakan. Ujung-ujungnya, BUMN yang jadi korban, bukan negara yang terselamatkan.

---
**Sumber:** [Bisnis.com](https://kabar24.bisnis.com/read/20260528/79/1976855/eks-wakil-ketua-kpk-soroti-kriminalisasi-kebijakan-dalam-kasus-bumn)
