Pejabat Eselon I Kementan Gunakan Dana Pribadi untuk Menggaji Asisten Pribadi Menteri Pertanian
Dalam persidangan kasus korupsi, Hermanto, pejabat Kementerian Pertanian, mengaku menggunakan uang pribadinya untuk membayar gaji pembantu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebesar Rp35 juta. Tidak ada anggaran resmi untuk gaji pembantu di rumah pribadi SYL di Makassar. Hermanto mengaku mendapat uang ganti dari sisa patungan biaya pembelian sapi kurban SYL. Selain gaji pembantu, pejabat Kementan juga patungan untuk kebutuhan SYL lainnya, seperti sewa jet pribadi, umroh, dan perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif dicairkan dan digunakan untuk memenuhi permintaan SYL.