Pejabat Istana Heru Budi Siap Genapi Masa Jabatan Sebagai Penjabat Gubernur DKI hingga 17 Oktober

Pejabat Istana Heru Budi Siap Genapi Masa Jabatan Sebagai Penjabat Gubernur DKI hingga 17 Oktober

Heru Budi Hartono, Pj Gubernur DKI Jakarta, akan mengakhiri masa jabatannya pada 17 Oktober. Setelah itu, ia akan kembali ke Istana Negara sebagai Kepala Staf Presiden (Kasetpres). Heru diangkat menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta pada Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir. Masa jabatan Heru diperpanjang hingga Oktober 2024 oleh Kemendagri. Terkait rumor pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2024, Heru menanggapinya dengan berkelakar. Ia menyebut beberapa tawaran yang diterimanya, seperti sarapan pagi dan sembako murah. Meski demikian, Partai Demokrat DKI Jakarta telah mengusulkan Heru Budi Hartono sebagai salah satu bakal calon gubernur. Alasannya karena Heru dipandang memiliki prestasi, seperti menurunkan tingkat inflasi Jakarta, meskipun tidak banyak dipublikasikan.