---
id: vwfnyAkvLLGI
cluster_id: zKetW8WDiB5x
title: Pejabat Kejang Pakai Duit Rakyat Sebarkan Hoax, Korupsi Mengintai!
slug: pejabat-kejang-pakai-duit-rakyat-sebarkan-hoax-korupsi-mengintai
excerpt: Gila, bro! Pejabat nekat pakai uang negara buat sebarin berita bohong dan
  provokasi di medsos. Polda Metro Jaya gerebek puluhan pelaku, sekarang lagi buru
  biang keroknya yang pakai APBN buat bikin gaduh! Jangan main-main, sebentar lagi
  bisa nyusul pakai baju oranye, nih!
category: korupsi
tags:
- pejabat
- hoax
- korupsi
- Polda Metro Jaya
- media sosial
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8609050/polisi-dalami-pejabat-pakai-uang-negara-untuk-sebar-hoax-bakal-dijerat-korupsi
source_names:
- detikNews
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/08/07/dirkrimum-polda-metro-jaya-kombes-iman-imanuddin-1786096322096_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Pejabat Pengedar Hoax Terancam Jerat Korupsi, Uang Negara untuk Provokasi
meta_description: Polisi gerebek penyebar hoax, pejabat yang pakai uang negara terancam
  dijerat korupsi. Bayangkan, duit rakyat untuk gaduh di medsos! Nasibnya apes!
canonical_url: https://berita.media/pejabat-kejang-pakai-duit-rakyat-sebarkan-hoax-korupsi-mengintai
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-08-07T17:01:24Z'
published_at: '2026-08-07T17:01:24Z'
---

Astaga, dunia makin edan! Duit rakyat yang seharusnya buat bangun jembatan atau ngasih makan orang miskin, malah digasak habis buat nyebar hoax dan bikin onar di media sosial. Polda Metro Jaya rupanya tak tinggal diam, bro! Mereka berhasil nyokok puluhan orang yang doyan nyebar konten provokasi sampai berita bohong kejam itu, dan sekarang lagi ngelacak pejabat tengil yang jadi dalangnya. **detikNews**.

Nah ini dia yang bikin geram, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, blak-blakan bilang kalau pejabat yang doyan nyalahgunain duit rakyat buat ngurusin urusan begini bisa langsung dijerat pasal korupsi. "Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa, konten berisi perbuatan pidana," jelas Iman. Gila nggak tuh? Duit negara malah dipakai buat mancing keributan! **detikNews**.

Bukan cuma korupsi, bro! Iman juga nyindir kalau praktik keji ini bisa nyerempet Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau data orang dicuri buat jadiin konten hoax. Parahnya lagi, sebentar lagi pejabat busuk itu bisa jadi penghuni tetap rumah tahanan, nyusul temen-temennya yang udah keok duluan. Polisi bilang, semua ini berpotensi memenuhi unsur-unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jadi, siap-siap aja kalau sebentar lagi ada yang nyusul ngibrit tapi nggak ketulungan! **detikNews**.

Alhasil, polisi sudah mendalami kasus ini selama tiga bulan terakhir dan berhasil mengamankan 28 orang yang diduga kuat jadi tukang penyebar konten provokatif dan berita bohong di dunia maya. "Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang. Nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada Rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," tegas Iman. Tunggu saja, sebentar lagi pasti ada lagi yang ketangkep dan babak belur dihajar hukum! **detikNews**.

Yang bikin miris, pejabat yang katanya wakil rakyat malah kelakuan kayak preman pasar, ngabisin duit rakyat buat nipu dan bikin gaduh. Celakanya, kalau sampai terbukti pakai uang negara, mereka bakal digebuk pasal korupsi yang hukumannya jelas nggak main-main. Ujung-ujungnya? Ya, ngarep belas kasihan hakim di pengadilan, tapi nggak bakal dapet! **detikNews**.

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8609050/polisi-dalami-pejabat-pakai-uang-negara-untuk-sebar-hoax-bakal-dijerat-korupsi)
