---
id: mr1WYOQDHwQA
cluster_id: X9BtuRQ6yc4N
title: Pejabat PDAM Jambi 'Terseret' Kasus Korupsi Kimia, Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar
slug: pejabat-pdam-jambi-terseret-kasus-korupsi-kimia-rugikan-negara-rp-45-miliar
excerpt: Gila bro, mantan pejabat PDAM Tirta Mayang Jambi kini terseret! Sidang perdana
  kasus dugaan korupsi pengadaan zat kimia mengungkap kerugian negara Rp4,5 miliar.
  Nama-nama besar muncul, siap-siap dengar ceritanya!
category: korupsi
tags:
- korupsi
- PDAM Jambi
- Tirta Mayang
- pengadaan zat kimia
- keuangan negara
source_urls:
- https://www.makalamnews.id/2026/06/nama-mantan-pejabat-pdam-tirta-mayang-muncul-di-sidang-korupsi-pengadaan-zat-kimia-begini-dakwaan-jaksa.html
source_names:
- makalamnews.id
image_url: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEguZ8gSqRYl78LBCjQ4dmryZCrLeLWfkQGwqqIbEdBOgi21HVyRt0i8Kle8ZFZbJLu1fITxO2waeiTBVac8Nf7oVQXOVB9wJDF_nKc6l6fW1f2GQSftRD5VqX_0ca5eZGJI9vl530hfSgqDbFsGmI1vrykFZbNM4ETZz2845Rk4Yf6YehDzSsczL3feVaw/w1200-h630-p-k-no-nu/WhatsApp%20Image%202026-06-18%20at%2014.54.54.jpeg
meta_title: Pejabat PDAM Jambi Terlibat Korupsi Pengadaan Kimia Rp 4,5 M
meta_description: Sidang perdana kasus korupsi zat kimia PDAM Tirta Mayang Jambi ungkap
  kerugian Rp 4,5 M! Nama-nama pejabat penting terseret, agenda eksepsi dibacakan.
canonical_url: https://berita.media/pejabat-pdam-jambi-terseret-kasus-korupsi-kimia-rugikan-negara-rp-45-miliar
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-18T23:03:02Z'
published_at: '2026-06-18T23:03:02Z'
---

Alhasil, kasus korupsi di tubuh Perumda Tirta Mayang Kota Jambi mulai panas! Sidang perdana yang digelar Kamis lalu bikin heboh lantaran membongkar dugaan praktik busuk pengadaan zat kimia selama tiga tahun, 2021–2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh membacakan dakwaan yang bikin geleng-geleng kepala, menyebutkan adanya permainan aturan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) kontrak pengadaan yang diduga merugikan negara sampai Rp4,5 Miliar, sebagaimana laporan audit BPKP. Makalamnews.id.

Parahnya, pengadaan zat kimia ini ternyata dilakukan tanpa surat izin penjernih air yang sah! Ini jelas bertentangan dengan Perpres pengadaan barang dan jasa, serta peraturan internal PDAM. Belum lagi dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) tahun 2021. Celakanya, proyek ini terus dilanjutkan oleh Direktur Teknik (Dirtek) MZ di tahun 2022 untuk pelaksanaan anggaran 2023, padahal MZ baru menjabat Maret 2021. Ini mengindikasikan ada rencana yang sudah digodok pejabat sebelumnya, tapi kok cuma mereka yang kena sanksi? Makalamnews.id.

Yang bikin geram, pejabat-pejabat terdahulu yang diduga terlibat dalam perencanaan sejak 2020 malah seolah luput dari pusaran kasus ini. Padahal, total kerugian Rp4,5 miliar yang dihitung sejak 2021 hingga 2023 ini jelas merujuk pada sebuah proses yang sudah berjalan. Terdakwa utama termasuk MZ, Heri, Husen, Eko, Masrizal, Dwike, dan Milasari Listia Dewi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Makalamnews.id.

Nah ini dia yang bikin menarik, nama-nama besar ikut keseret jadi saksi dalam persidangan ini. Sebut saja Husen, mantan Plt Direktur Teknik; Ir Masrizal, mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021; Dwike Riantara, mantan Direktur Utama periode 2021–2026; Eko, mantan Kepala Bagian/Senior Manajer Produksi; Mila Sari Listia Dewi, Senior Manajer saat ini; serta Yuni Yulianti dari PT DHS selaku rekanan pengadaan. Pertanyaannya, apakah semua yang terlibat akan turut diadili atau hanya sebagian yang 'dipilih'? Makalamnews.id.

Ujung-ujungnya, kubu terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi di sidang berikutnya tanggal 25 Juni 2026. Hakim Ketua Tatap pun menyetujui penundaan tersebut dengan memukul palu sidang. Habis sudah, persidangan perdana ini baru awal mula dari drama korupsi PDAM Jambi yang bakal terus bergulir. Kita tunggu saja siapa lagi yang akan terbongkar dalangnya!

---
**Sumber:** [makalamnews.id](https://www.makalamnews.id/2026/06/nama-mantan-pejabat-pdam-tirta-mayang-muncul-di-sidang-korupsi-pengadaan-zat-kimia-begini-dakwaan-jaksa.html)
