---
id: uCmnO8fYpJ0N
cluster_id: TJf0UKSHN12j
title: Pejabat RRI Depok Diringkus Jaksa Atas Kasus Korupsi Rp 26 Miliar
slug: pejabat-rri-depok-diringkus-jaksa-atas-kasus-korupsi-rp-26-miliar
excerpt: Gilanya, pejabat RRI Depok berinisial W harus berurusan dengan hukum lantaran
  diduga terlibat korupsi pengadaan pemancar senilai Rp 26 miliar. Bersama Direktur
  PT CPM berinisial M, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memanipulasi
  progres pekerjaan dan merugikan negara. Jaksa Kejari Depok mengungkap betapa kejinya
  skema pengadaan ini.
category: korupsi
tags:
- korupsi
- RRI
- Depok
- pemancar
- Kejari Depok
- tersangka
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8585855/jaksa-tetapkan-pejabat-rri-depok-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-pemancar
source_names:
- detikNews
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/07/22/jumpa-pers-kejari-depok-1784722437398_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Pejabat RRI Depok Tersangka Korupsi Pengadaan Pemancar Rp 26 Miliar
meta_description: Jaksa Kejari Depok tetapkan Pejabat RRI Depok berinisial W sebagai
  tersangka kasus korupsi pengadaan pemancar Rp 26 miliar. Modusnya mark-up dan bayar
  di muka, negara rugi besar.
canonical_url: https://berita.media/pejabat-rri-depok-diringkus-jaksa-atas-kasus-korupsi-rp-26-miliar
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-07-24T17:02:09Z'
published_at: '2026-07-24T17:02:09Z'
---

Gila bro, dengerin nih! Ada pejabat RRI Depok yang mestinya melayani rakyat malah sibuk nyolong uang negara. Kasi Pidsus Kejari Depok, M Ihsan Pasamula, blak-blakan ngumumin kalau Kepala Bidang Teknik Media Baru Siaran Luar Negeri RRI Cimanggis, Depok, berinisial W, resmi jadi tersangka kasus korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri. Nilainya? Bukan main, Rp 26,3 miliar! DetikNews melaporkan, ulah licik ini sudah dibongkar tuntas. Alhasil, si pejabat ini pun harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Parahnya, si tersangka W ini ternyata dulu pernah menolak PT Cantika Putri Mandiri (PT CPM) gara-gara nggak memenuhi syarat tender di bulan Juli 2021. Eh, tapi aneh bin ajaib, sebulan kemudian, tepatnya 8 November 2021, si W malah menunjuk langsung PT CPM ini buat garap proyek antena rotatable log periodic. Padahal statusnya udah pernah "gagal". Kok bisa? Nah, inilah yang bikin geram, penunjukan langsung ini jelas-jelas nyalahi aturan. Padahal seharusnya proses tender yang bersih dan transparan, malah jadi ajang main mata pejabatnya. DetikNews.

Yang bikin miris lagi, surat perjanjian ditandatangani 10 November 2021 antara W dan Direktur PT CPM berinisial M, dengan nilai kontrak Rp 26.397.800.000. Jangka waktu pengerjaannya dari 10 November 2021 sampai 9 Maret 2022. Masalahnya, pembayaran sudah lunas 100%! Padahal, faktanya per 31 Desember 2021, progres pekerjaan baru menyentuh angka 1,79%. Lah gimana tidak, duit sudah cair total, barangnya cuma segitu! Ini namanya bukan pembangunan, tapi penipuan terang-terangan yang merampok uang rakyat. DetikNews.

Peran si pejabat RRI Depok ini sungguh keji. Tersangka W diduga kuat mengarahkan spesifikasi barang cuma untuk merek tertentu, yang mana sudah pasti harganya mahal dan tidak sesuai kebutuhan. Bukan cuma itu, dia juga setuju pembayaran gede-gedean padahal progres kerjaannya nol besar, alias nggak sesuai kontrak sama sekali. Belum lagi, dia dituding menerima suap atau gratifikasi dari proyek bodong ini. Sementara si Direktur PT CPM, M, sebagai penyedia barang, jelas-jelas tidak melaksanakan kewajibannya. Pengajuan tagihan pembayaran pun tidak sesuai prestasi pekerjaan, dan terindikasi kuat mark-up harga. Yang bikin pusing, akibat perbuatan mereka ini, negara merugi miliaran rupiah! DetikNews.

Kerugian keuangan negara ini masih dalam proses perhitungan rinci oleh BPKP Provinsi Jawa Barat. Namun, dari uraian Kejari Depok, sudah jelas terlihat betapa bobroknya sistem pengadaan di instansi tersebut. Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Selesai sudah petualangan si pejabat nakal ini. Kini tinggal menunggu keputusan pengadilan yang adil.

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8585855/jaksa-tetapkan-pejabat-rri-depok-jadi-tersangka-korupsi-pengadaan-pemancar)
