Pejuang Keadilan Menggugat: Hindari Pengakuan Palsu sambil Berpesta

Pejuang Keadilan Menggugat: Hindari Pengakuan Palsu sambil Berpesta

Dalam sidang kasus pemerasan Rp 44,6 miliar, jaksa KPK menutup argumennya dengan pantun sindiran untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pantun tersebut menyentil sikap SYL yang mengaku sebagai pahlawan dan pejuang, namun diduga masih melakukan tindakan tidak pantas. Jaksa juga menyayangkan tim penasihat hukum SYL yang menuduh jaksa menyebarkan fitnah. Menurut jaksa, mereka mengakui adanya penerimaan uang dan fasilitas untuk SYL, namun tetap meminta pembebasan. Hal ini dianggap inkonsisten karena mengakui adanya suap tetapi tidak mau menerima hukuman. SYL saat ini dituntut 12 tahun penjara karena terbukti memeras anak buahnya untuk kepentingan pribadi.