Pelabuhan Ciwandan Terapkan Pembatasan Angkutan Barang demi Kelancaran Puncak Arus Mudik

Pelabuhan Ciwandan Terapkan Pembatasan Angkutan Barang demi Kelancaran Puncak Arus Mudik

Pelabuhan Ciwandan akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang tertentu mulai 5 April 2024 hingga 16 April 2024. Pembatasan ini sesuai dengan SKB yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR. Pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan dengan sumbu lebih dari 3, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Tujuan pembatasan ini adalah untuk mengoptimalkan pelabuhan bagi sepeda motor dan truk logistik golongan 6. ASDP berkoordinasi dengan BPTD untuk menyediakan 7 kapal besar yang akan melayani penyeberangan melalui dermaga tertentu. Pola operasional kapal akan disesuaikan untuk menghindari antrean. Dengan pembatasan ini, diharapkan Pelabuhan Ciwandan dapat mengurangi kemacetan dan melancarkan arus mudik dan balik.