Pelajar Lebak Terlibat Duel Maut dengan Senjata Tajam, Dipbekuk Polisi
Polisi menangkap dua pelajar, MYP (15) dan SH (14), yang terlibat duel senjata tajam di Rangkasbitung, Banten. Duel tersebut dipicu oleh cekcok di media sosial. Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, motor, ponsel, dan video rekaman kejadian. Kedua pelajar akan diperiksa lebih lanjut. MYP dan SH terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan UU RI Dahulu Nomor 8 tahun 1948, serta Pasal 184 ayat 2 KUHP.