Pelaksanaan Tahap Awal RUU KSDAHE Diduga Kurang Melibatkan Aspirasi Masyarakat
**Rangkuman Berita:** DPR telah mengesahkan revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Menteri LHK menyatakan revisi ini akan memperkuat konservasi dan perlindungan alam. Namun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik proses revisi karena kurangnya keterlibatan publik. Walhi juga menyoroti masalah lain dalam RUU, seperti: * Prinsip persetujuan tanpa paksaan yang tidak jelas. * Pengaturan ambigu terkait jasa lingkungan. * Pendekatan represif dalam konservasi tanpa kejelasan aturan. * Kurangnya sanksi untuk pelanggaran di luar izin berusaha. * Ketiadaan ketentuan pemulihan ekosistem. * Norma imperatif yang terlalu memaksa. * Ketentuan pidana yang terlalu luas dan tidak jelas. Walhi menekankan pentingnya keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan UU untuk memastikan legitimasi dan efektivitasnya.