Pelaku Brutal Tawuran Serang Polisi dengan Air Keras, Hadapi Konsekuensi Berat
Pelaku tawuran, SAA alias U, ditangkap karena menyiram air keras ke anggota Brimob saat tawuran di Jakarta Timur. Pelaku dikenakan beberapa pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi menyayangkan tindakan pelaku dan menegaskan bahwa petugas hadir untuk mencegah tawuran yang membahayakan. Motif pelaku menyiramkan air keras adalah untuk menggagalkan upaya pembubaran dan penindakan tawuran. Masyarakat diimbau untuk menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika melihat bibit tawuran. Petugas polisi juga siap menerima laporan 24 jam untuk mencegah terjadinya tawuran dan menjaga ketertiban.