Pelaku Kekerasan Terhadap Kadet STIP Menghadapi Kemungkinan Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Kekerasan Terhadap Kadet STIP Menghadapi Kemungkinan Hukuman 15 Tahun Penjara

Polres Jakarta Utara menetapkan TRS (21) sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna STIP, Putu Satria (19). Motif penganiayaan adalah rasa senioritas, di mana tersangka merasa korban dan teman-temannya melakukan kesalahan dengan mengenakan baju olahraga di kelas. Namun, penindakan yang dilakukan TRS dengan kekerasan berlebihan hingga menyebabkan kematian korban tidak dibenarkan. Polisi telah memeriksa 36 saksi dan menyita rekaman CCTV dari kampus STIP untuk penyelidikan lebih lanjut. TRS dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.