Pelaku Pembacokan Ibu Kandung di Cengkareng Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Laki-laki berusia 42 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembacokan terhadap ibu kandungnya (61 tahun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku dijerat Pasal KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Motif pembacokan diduga karena pelaku menghilangkan ponsel yang dipinjam dari keluarganya. Cekcok pun terjadi sebelum pembacokan dilakukan. Korban saat ini masih dirawat intensif dengan luka pada tangan, kepala, dan punggung. Polisi telah memeriksa 5 saksi kejadian dan masih menunggu jadwal pemeriksaan kejiwaan pelaku. Pelaku telah ditahan di Mapolsek Cengkareng.