Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu Hamil di Kelapa Gading Menghadapi Tuntutan Hukuman 15 Tahun Penjara
Kepolisian menetapkan AT sebagai tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading. AT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal KUHP tentang pembunuhan atau paksaan aborsi. Polisi masih menyelidiki kasus ini dan kemungkinan besar akan ada pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah dan toksikologi. Korban, RN, ditemukan tewas pada 20 April 2024. Polisi menangkap AT di Lampung sehari kemudian. Pelaku yang merupakan kekasih gelap korban diduga memaksa RN untuk aborsi hingga mengalami pendarahan hebat. AT kemudian meninggalkan RN sendirian di ruko dalam kondisi kritis. Jejak pelaku terlacak melalui CCTV hingga akhirnya ditangkap. Saat ditangkap, AT berpura-pura kaget.