Pelaku Pemerasan Selebriti Terkemuka Menghadapi Hukuman Penjara Berat
Polisi telah menetapkan seorang pria bernama AP sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap artis Ria Ricis. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 8 tahun. Tersangka memperoleh foto dan video pribadi Ria Ricis dengan meretas ponselnya. Foto dan video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam Ria Ricis agar memberikan uang. Polisi menjerat tersangka dengan pasal-pasal tentang Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Tersangka telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.