Pelaku Pemicu Kerusuhan Konser di Tangerang Hadapi Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Dua provokator ditangkap polisi atas aksi pembakaran dan penjarahan saat konser di Pasar Kemis, Tangerang. SB sebagai provokator didakwa 7 tahun penjara karena perusakan dan pencurian. ANH didakwa atas perusakan dan pembakaran properti vendor. Selain itu, ketua panitia konser berinisial MDPA juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan dana konser untuk kepentingan pribadi.