Pelaku Peredaran BBM Palsu Hadapi Hukuman Berat: 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Polisi membongkar sindikat pemalsuan BBM jenis Pertamax di 4 SPBU di Jakarta, Tangerang, dan Depok. Lima pelaku diamankan, termasuk manajer dan pengelola SPBU. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis: * UU Minyak dan Gas Bumi: Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp6 miliar. * UU Perlindungan Konsumen: Pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Modus: Memalsukan dan mengoplos BBM dengan warna dan kandungan yang berbeda. Kelima tersangka antara lain: * RHS (pengelola SPBU) * AP (manajer SPBU) * DM (manajer SPBU) * RY (pengawas) * AH (pengawas)