Pelaku Peredaran Narkoba di Pandeglang Diganjar Hukuman Berat
Di Pandeglang, Yayat divonis 10 tahun penjara karena menjadi perantara penjualan narkoba jenis sabu. Yayat melanggar undang-undang tentang narkotika. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 9 tahun penjara. Vonis ini juga disertai denda Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan. Yayat berperan sebagai perantara yang menjual sabu di Pandeglang. Sabu tersebut ia ambil di Bogor dan diedarkan kembali atas arahan orang lain. Hal yang memberatkan hukuman Yayat adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalannya.