Pelaku Utama Kerusuhan Konser di Tangerang Hadapi Ancaman Hukuman Penjara Berkepanjangan
Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kerusuhan dan pembakaran konser di Tangerang. Dua tersangka tersebut adalah SB, seorang provokator yang merusak dan mencuri barang, serta ANH, seorang pelaku perusak dan pembakar barang milik vendor. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 dan 170 KUHP. Sebelumnya, Ketua Panitia konser, MDPA, juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan dana konser untuk kepentingan pribadi.