Pelanggaran Aturan Bangunan di Menteng: Legislator Desak Pemerintah Daerah Meninjau Izin Konstruksi
Pemprov DKI Jakarta harus selektif memberikan izin usaha untuk mencegah pelanggaran aturan. Kasus bangunan di Jalan Imam Bonjol yang disegel menunjukkan pemerintah pusat tidak mempertimbangkan aturan zonasi daerah saat mengeluarkan izin OSS. Hal ini menyebabkan gangguan bagi warga sekitar akibat usaha yang tidak sesuai peruntukan zonasi. Prasetyo Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, meminta koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat sebelum memberikan izin usaha. Warga mengeluhkan gangguan dari tempat usaha makanan dan minuman yang dibangun di kawasan permukiman, seperti parkir sembarangan dan kebisingan. OSS, sistem perizinan elektronik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun, OSS tidak mempertimbangkan aturan daerah dan menyebabkan pelanggaran seperti perubahan ruang bangunan tanpa izin. Pemilik bangunan yang melanggar aturan harus mengajukan izin perubahan fungsi melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Setelah itu, permohonan akan diteruskan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).