Pelanggaran Buang Sampah di Pasar Minggu: 28 Warga Terjaring Razia Sudin DLH Jaksel
Puluhan warga kedapatan melanggar jadwal pembuangan sampah di TPS dekat Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Warga boleh membuang sampah hanya pada pukul 05.00-09.30 WIB setiap hari. Pelanggar terancam denda Rp 100.000-500.000. Petugas terus mengawasi dan memastikan pengangkutan sampah dilakukan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB.