Pelanggaran Etika: Karyawan Bank Digital Gelapkan Rp 1,3 M dari Akun Nasabah

Pelanggaran Etika: Karyawan Bank Digital Gelapkan Rp 1,3 M dari Akun Nasabah

Seorang pegawai bank digital, IA, membobol rekening nasabah yang diblokir dan mencuri Rp 1,3 miliar. IA, yang memiliki kewenangan sebagai contact center specialist, memerintahkan timnya untuk membuka blokir rekening secara ilegal. Setelah diblokir oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena dugaan menerima dana hasil tindak pidana. Polisi telah menangkap IA di Ciputat Tangsel dan mengamankan barang bukti berupa ponsel dan log akses pembukaan blokir. IA dikenakan sejumlah pasal terkait UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencegahan TPPU.