Pelanggaran Hak Kerja: Haruskah Karyawan Toko Gadget Menuntut atas Kerja Lembur yang Tidak Dibayar?

Pelanggaran Hak Kerja: Haruskah Karyawan Toko Gadget Menuntut atas Kerja Lembur yang Tidak Dibayar?

Perusahaan sering kali melanggar aturan kerja dengan memaksa karyawan untuk bekerja melebihi jam kerja (lembur) tanpa membayar upah lembur. **Aturan Waktu Kerja:** * 7 jam per hari, 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja * 8 jam per hari, 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja **Hak Karyawan:** * Perusahaan wajib membayar upah lembur untuk bekerja di luar jam kerja. * Upah lembur dihitung per jam berdasarkan upah bulanan. **Konsekuensi bagi Perusahaan:** * Sanksi pidana: kurungan dan denda * Sanksi administratif: teguran, pembatasan usaha, pembekuan kegiatan usaha **Langkah yang Bisa Dilakukan Karyawan:** * Melaporkannya ke: * Pengawas Ketenagakerjaan setempat * Polisi * Menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial (bipartit, tripartit, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial)