Pelanggaran Keimigrasian: 10 WNA Terjaring karena Overstay dan Dokumen Kedaluwarsa di PIK
Pihak imigrasi Tangerang menangkap 10 warga negara asing (WNA) di Pantai Indah Kapuk (PIK). Tujuh dari mereka diketahui telah tinggal lebih lama dari masa izin tinggal (overstay) dan akan dideportasi. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang keresahan akibat keberadaan WNA tersebut di kawasan itu. Tim pengawasan orang asing kemudian melakukan razia dan memeriksa dokumen keimigrasian WNA. Sementara itu, tiga WNA lainnya ditahan karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Mereka disanksi penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.