Pelanggaran Ketentuan Dapat Menggugurkan Hak KIP Kuliah dari Kemendikbud

Pelanggaran Ketentuan Dapat Menggugurkan Hak KIP Kuliah dari Kemendikbud

Penerima beasiswa KIP Kuliah bisa kehilangan bantuan jika melanggar ketentuan, seperti terbukti tidak berasal dari keluarga miskin. Aturan ini berlaku menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek. Pembatalan dapat dilakukan jika penerima: * Meninggal dunia * Putus kuliah * Tidak berprestasi secara akademik * Terbukti tidak memenuhi persyaratan penerima KIP * Bergaya hidup mewah yang tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga Perguruan Tinggi akan melakukan evaluasi semesteran untuk menilai kemampuan ekonomi penerima KIP. Jika ditemukan pelanggaran, perguruan tinggi akan mengusulkan pembatalan bantuan kepada Kemdikbudristek.