Pelanggaran Politik Uang Dapat Menyingkirkan Calon PEMIMPIN Wilayah
Dalam Pilkada 2024, calon kepala daerah yang menyuap penyelenggara atau pemilih akan digugurkan pencalonannya jika Bawaslu menyatakan terbukti. Selain calon kepala daerah, larangan tersebut juga berlaku untuk anggota partai, tim kampanye, dan relawan. Pelaku politik uang yang terbukti bersalah juga akan dikenai sanksi pidana. Meskipun dikenai sanksi administrasi, sanksi pidana tetap berlaku. Sebelumnya, ada usulan untuk melegalkan politik uang dengan batasan tertentu di PKPU, namun hal ini belum diterima.