Pelantikan Kepala Daerah Hasilkan Pilkada 2024 Masih Tertunda Menunggu Regulasi Perpres

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilakukan bertahap mulai 1 Januari 2025. Hal ini diusulkan oleh Kemendagri untuk menghindari penumpukan kasus sengketa. KPU sebelumnya mengusulkan pelantikan serentak pada 1 Januari 2025 atau 2 April 2027. Namun, Kemendagri berpendapat bahwa pelantikan bertahap akan lebih efektif. Pelantikan bertahap ini akan mengikuti akhir masa jabatan periode sebelumnya yang paling akhir. Untuk calon gubernur, usia minimal saat dilantik adalah 30 tahun, sedangkan untuk calon bupati atau wakil bupati adalah 25 tahun.