Pelantikan Pemimpin Daerah Terpilih Tuntas Akhir Januari 2025
Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan akhir Januari atau awal Februari 2025, sesuai simulasi dari KPU. Tapi, tanggal pasti belum ditentukan. Pelantikan berlaku untuk daerah yang tidak bersengketa di MK. Daerah yang mengajukan gugatan akan diputuskan MK dalam 3 hari. Jika ada gugatan, MK akan memberikan waktu 5 hari untuk perbaikan dokumen. Setelah itu, baru diketahui daerah mana yang gugatannya diterima MK. Daerah yang tidak bersengketa akan mengajukan kepala daerah terpilih ke DPRD untuk dilantik. Jadwal pelantikan akan mempengaruhi kemungkinan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024. Jika dilantik sebelum 25 Desember, Kaesang belum memenuhi syarat umur 30 tahun.