* Pelapor Ghatan Akan Menjalani Proses Hukum Atas Dugaan Pengancaman * Tindakan Balas Dendam: Pelapor Ghatan Diproses dalam Kasus Pengancaman * Pelapor Ghatan Menghadapi Proses Hukum untuk Tuduhan Pengancaman

* Pelapor Ghatan Akan Menjalani Proses Hukum Atas Dugaan Pengancaman
* Tindakan Balas Dendam: Pelapor Ghatan Diproses dalam Kasus Pengancaman
* Pelapor Ghatan Menghadapi Proses Hukum untuk Tuduhan Pengancaman

Muhammad Andika Mowardi (Ega) telah ditahan setelah menjalani rehabilitasi di Lido. Ega merupakan tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Ega ditangkap dari Lido pada 9 Juli 2024 dan langsung ditahan. Sebelumnya, Ega melaporkan Ghatan Saleh terkait penembakan, namun Ega juga dilaporkan balik atas dugaan ancaman. Berkas perkara kasus pengancaman ini telah diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dikaji dan disidangkan. Ega dijerat Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP atas tindakan pengancaman yang terjadi pada 3 Oktober 2023.