Pelarian Maling Bogor Berujung di Ruang Gawat Darurat Usai Dikejar Polisi
Seorang pria bernama Reza (30) ditangkap polisi di Bogor karena mencuri barang dari rumah korban. Reza mencongkel jendela rumah pada dini hari dan mengambil barang-barang berharga. Saat ditangkap, Reza mencoba melarikan diri dan terjatuh dari motor, hingga mengalami luka di kepala. Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk sepeda motor, dan menjerat Reza dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP).